Menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 merupakan perkawinan yang terjadi antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Selama ini, Indonesia mengatur perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dalam Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, namun saat ini Undang-Undangnya telah di ubah menjadi UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI pada tanggal 1 Agustus 2006. Di dalam UU No. 12 Tahun 2006 dijelaskan bahwa anak yang lahir dari hasil kawin campur dapat memiliki kewarganegaraan ganda tetapi terbatas. Karena status kewarganegaraan ganda terbatas ini hanya diberikan kepada anak hasil perkawinan campur saja, etelah usia 18 tahun dan mendapat tenggang waktu 3 tahun sampai dengan usia 21 tahun, harus memilih salah satu kewarganegaraan yang dimilikinya.
Kesimpulannya adalah, mereka yang lahir dengan orangtua campuran kewarganegaraan disebutKewarganegaraan Ganda Terbatas, karena saat umurnya 18-21 tahun akan diperintahkan untuk memilih salah satu kewarganegaraan dari orangtuanya.