Greeting.

Thank you for Visit my Site. I Appreciate for your effort.
for comment and critic, please contact us at our email :
azzer.nomad@gmail.com / rezza_aryo@student.gunadarma.ac.id

Jumat, 26 Oktober 2012

Resiko IT Terkait Dengan Perbankan



BAB I MASALAH



Dalam tugas kali ini saya akan menjelaskan tentang Berita terkait tentang resiko IT pada perbankan. Di zaman era grobalisasi ini sudah banyak teknologi-teknologi canggih yang berkembang seiring zaman. Terdapat mesin pencetak uang yang hingga saat ini sangat dibutuhkan oleh berbagai kalangan manusia. Mulai dari muda hingga tua menggunakan mesin itu. Nah, terkait dengan permasalahan yang akan saya bahas yaitu resiko-resiko yang muncul ketika kita menggunakan media tersebut.


Mengingat tingginya resiko penggunaan TIK di bidang perbankan, maka diperlukan sebuah mekanisme atau prosedur yang bisa memastikan bahwa penerapan TIK di sebuah perbankan bisa aman. Untuk itulah Bank Indonesia telah mengeluarkan sebuah Peraturan Bank Indonesi (PBI) yaitu PBI Nomor No.9/15/PBI/2007. Saya mencoba untuk sedikit memberikan “bocoran” dari PBI tersebut, yang merupakan salah satu pedoman bagi perbankan Indonesia dalam menggunakan atau menerapakan E-banking dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga keuangan yang paling dominan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia.



BAB II PENDAPAT PARA AHLI

Aplikasi yang bisa mensentralkan data-data untuk industri perbankan bisa disesuaikan dengan kebijakan bank sentral.
Angga Bratadharma
Jakarta–Aplikasi teknologi informasi (TI) untuk kemudahan perbankan dalam mensentralkan data-data bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebijakan bank sentral. Bahkan, bisa pula menyesuaikan aplikasi tersebut dengan kebijakan yang pasti.
“Tergantung kebijakanya. Kalau memang sudah fix ditetapkan, maka hal itu bukan masalah besar. Karena kita bisa sesuaikan dengan kebijakan tersebut”, Head of Product Development Anabatic kata Luke, kepada Infobanknews.com, di Intercontinental, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2012.
Ia mengatakan, aplikasi yang bisa mensentralkan data-data untuk industri perbankan bisa disesuaikan dengan kebijakan bank sentral. Karenanya, aplikasi yang berasal dari Anabtic bersifat  fleksibel.
“Kalau sudah fix (kebijakan bank sentral mengenai teknologi informasi), maka kami siap meng-update program kami untuk disesuaikan”, terangnya.
Sementera itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Prinsipal Platform Specialist Microsoft Edi Susanto, menambahkan, perihal teknologi sebenarnya bersifat fleksibel. Soalnya, bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan.
“Dari sisi teknologi, maka aplikasi yang ada dan digunakan suatu perusahaan, bisa di-update sesuai dengan aturan yang ada. Terkait perbankan, maka sekarang yang terpenting bagaimana bank sentral. Nanti bisa di-update“, tandasnya. (*)

Solusi yang dikedepankan adalah Key Risk Indicators (KRI) pengelolaan pendapatan, pengeluaran dan modal dalam format executive dashboard. Format ini terdapat Built-in Key Risk Indicators (KRIs) yang merupakan sarana peringatan dini jika terjadi kerentanan di bidang bisnis utama.


BAB III RESIKO IT

Teknologi Informasi merupakan aset penting dalam operasional yang dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing Bank sementara dalam penyelenggaraannya mengandung berbagai risiko, maka Bank perlu menerapkan IT Governance. Keberhasilan penerapan IT Governance tersebut sangat tergantung pada komitmen seluruh unit kerja di Bank, baik penyelenggara maupun pengguna Teknologi Informasi. Penerapan IT Governance dilakukan melalui penyelarasan Rencana Strategis Teknologi Informasi dengan strategi bisnis Bank, optimalisasi pengelolaan sumber daya, pemanfaatan Teknologi Informasi (IT value delivery), pengukuran kinerja dan penerapan manajemen risiko yang efektif.
Untuk dapat menerapkan manajemen risiko yang efektif, diperlukan keterlibatan dan pengawasan Dewan Komisaris dan Direksi; penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur terkait Teknologi Informasi; serta proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang berkesinambungan. Selain itu, kedepan Bank dituntut pula untuk mengantisipasi kebutuhan akan infrastruktur Teknologi Informasi yang memadai dalam rangka menghadapi implementasi Basel II.
Itulah sebagai penjelasan umum yang disajikan pada lampiran dari Peraturan Bank Indonesia nomor: 9/15/pbi/2007 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. PBI ini terdiri dari 10 bab dan 39 Pasal. Beberapa pengertian atau istilah mengenai Teknologi Informasi disajikan pada Bab 1 mengenai ketentuan umum, yaitu:
Teknologi Informasi adalah teknologi terkait sarana komputer, telekomunikasi dan sarana elektronis lainnya yang digunakan dalam pengolahan data keuangan dan atau pelayanan jasa perbankan.

Layanan Perbankan Melalui Media Elektronik atau selanjutnya disebut Electronic Banking (e-banking)  adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik antara lain ATM, phone banking, electronic fund transfer, internet banking, mobile phone
Rencana Strategis Teknologi Informasi(Information Technology Strategic Plan) adalah dokumen yang menggambarkan visi dan misi Teknologi Informasi Bank, strategi yang mendukung visi dan misi tersebut dan prinsip-prinsip utama yang menjadi acuan dalam penggunaan Teknologi Informasi untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan mendukung rencana strategis jangka panjang.
Pusat Data (Data Center) adalah fasilitas utama pemrosesan data Bank yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak untuk mendukung kegiatan operasional Bank secara berkesinambungan.
Database adalah sekumpulan data komprehensif dan disusun secara sistematis, dapat diakses oleh pengguna sesuai wewenang masing-masing, dan dikelola oleh database administrator.
Disaster Recovery Center (DRC) adalah fasilitas pengganti pada saat Pusat Data (Data Center) mengalami gangguan atau tidak dapat berfungsi antara lain karena tidak adanya aliran listrik ke ruang komputer, kebakaran, ledakan atau kerusakan pada komputer, yang digunakan sementara waktu selama dilakukannya pemulihan Pusat Data Bank untuk menjaga kelangsungan kegiatan usaha (business continuity).
Business Continuity Plan (BCP) adalah kebijakan dan prosedur yang memuat rangkaian kegiatan yang terencana dan terkoordinir mengenai langkah-langkah pengurangan risiko, penanganan dampak gangguan/bencana dan proses pemulihan agar kegiatan operasional Bank dan pelayanan kepada nasabah tetap dapat berjalan.
Pemrosesan Transaksi Berbasis Teknologi adalah kegiatan berupa penambahan, perubahan, penghapusan, dan/atau otorisasi data yang dilakukan pada sistem aplikasi yang digunakan untuk memproses transaksi.


BAB IV OPINI

Selain manfaat yang diperoleh, penggunaan TI juga membawa risiko pada bank. Kegagalan pemrosesan transaksi, permasalahan jaringan komunikasi, dan ketidak-akuratan data adalah beberapa contoh permasalahan dalam penggunaan TI disamping permasalahan-permasalahan lainnya yang memungkinkan terjadinya risiko-risiko perbankan. Risiko-risiko yang potensial terjadi pada penyelenggaraan TI oleh bank antara lain risiko operasional, reputasi, risiko hukum, dan risiko-risiko perbankan lainnya.


BAB V KESIMPULAN

Ruang lingkup manajemen risiko teknologi informasi diantaranya adalah (1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan Teknologi Informasi; (2) Penerapan manajemen risiko paling kurang mencakup (a) pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi; (b) kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi; (c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan Teknologi Informasi; dan (d) sistem pengendalian intern atas penggunaan Teknologi Informasi; (3) Penerapan manajemen risiko harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan Teknologi Informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan sumber daya Teknologi Informasi. Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank tersebut wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha Bank.
Ruang lingkup manajemen resiko tersebut relatif luas, baik secara vertikal yang juga harus melibatkan dewan komisaris, maupun menyangkut prosedural seperti identifikasi resiki dan penangannya. Namun terlihat juga bahwa manajemen resiko akan sangat bergantung pada kapasitas dan kompleksitas sebuah bank dalam menggunakan teknologi informasi. Jadi manajemen resiko pada sebuah bank yang belum online atau belum menggunakan e-banking adalah jelas berbeda dengan bank yang sudah online dan mempunyai E-banking. Kompleksitas usaha meliputi antara lain keragaman dalam jenis transaksi/produk/jasa dan jaringan kantor serta teknologi pendukung yang digunakan.

  

 DAFTAR PUSTAKA